Sunday, November 8, 2026
Home Uncategorized LIPRAL Desak BGN Tindak Tegas SPPG MBG Durian Payung 2, IPAL Diduga...

LIPRAL Desak BGN Tindak Tegas SPPG MBG Durian Payung 2, IPAL Diduga Dibangun di Atas Trotoar dan Bau Ganggu Warga

BANDAR LAMPUNG, — Lembaga Independen Pengawas Rakyat Lampung (LIPRAL) menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Durian Payung 2 yang beralamat di Jl. P. Emir Moh. Noer No. 27, Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/10/2026).

IPAL tersebut menjadi sorotan karena diduga dibangun di atas area trotoar dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Kondisi ini perlu segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari Badan Gizi Nasional (BGN) serta instansi Pemerintah yang berwenang, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penempatan bangunan atau ketidaknyamanan akibat bau.

Keberadaan fasilitas pengolahan limbah di lingkungan tempat pengolahan makanan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kebersihan, higiene sanitasi, dan kelayakan operasional SPPG yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

IPAL Bau, Masyarakat Bertanya: Bagaimana Makanan Bisa Dijamin Higienis?
Bau tidak sedap yang diduga berasal dari IPAL SPPG MBG Durian Payung 2 menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, jika fasilitas pengolahan limbah saja menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar, bagaimana pengelola dapat meyakinkan masyarakat bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan sekadar pernyataan bahwa operasional telah berjalan sebagaimana mestinya.

Bau dari IPAL tidak serta-merta membuktikan bahwa makanan yang diproduksi tidak higienis. Namun, kondisi tersebut merupakan alasan yang patut untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan, pemisahan area pengolahan makanan dari sumber pencemaran, serta penerapan standar higiene sanitasi di fasilitas tersebut.

Makanan yang didistribusikan melalui program MBG harus dipersiapkan dalam lingkungan yang memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan. Oleh karena itu, persoalan bau dan pengelolaan limbah tidak boleh diabaikan, terlebih apabila gangguan tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi justru menyisakan persoalan lingkungan yang belum ditangani dengan baik. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa makanan diproduksi melalui proses yang bersih, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Merasa Terganggu, Jangan Abaikan Keluhan Warga
Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar SPPG MBG Durian Payung 2 berhak menikmati lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat. Bau tidak sedap yang berlangsung berulang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga maupun pengguna jalan.

Keberadaan IPAL semestinya menjadi bagian dari solusi pengelolaan limbah, bukan justru menjadi sumber gangguan bagi lingkungan sekitar. Apabila fasilitas tersebut menimbulkan bau yang menyengat atau mengganggu, pengelola perlu segera mengevaluasi sistem operasional dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
LIPRAL menilai keluhan masyarakat harus ditanggapi secara serius.

Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan sumber bau, kondisi instalasi, proses pengolahan limbah, serta langkah pengendalian yang telah diterapkan oleh pengelola.

Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak dari persoalan operasional yang semestinya dapat dicegah melalui perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas yang sesuai standar.
Dugaan Pembangunan IPAL di Atas Trotoar Harus Diperiksa
Selain persoalan bau, dugaan pembangunan IPAL di atas trotoar juga perlu mendapatkan pemeriksaan dari instansi terkait.

Trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga pemanfaatannya untuk fasilitas lain harus ditelusuri berdasarkan status lahan, ketentuan teknis, serta perizinan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang perlu memastikan apakah lokasi pembangunan tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan.

Jika pemeriksaan menemukan bahwa pembangunan tersebut melanggar aturan atau mengganggu fungsi trotoar, tindakan korektif harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
LIPRAL Desak BGN Bertindak Tegas.

Lembaga Independen Pengawas Rakyat Lampung mendesak Badan Gizi Nasional agar tidak mengabaikan persoalan yang muncul di SPPG MBG Durian Payung 2. BGN perlu memastikan bahwa setiap unit pelaksana program memenuhi persyaratan operasional, kebersihan, keamanan pangan, serta pengelolaan lingkungan yang berlaku.

LIPRAL meminta BGN bersama dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan, dan instansi teknis terkait untuk:

  1. Melakukan inspeksi langsung terhadap kondisi IPAL dan lingkungan SPPG MBG Durian Payung 2.
  2. Memeriksa penerapan higiene dan sanitasi pangan, termasuk kondisi area produksi, kebersihan fasilitas, serta pencegahan potensi kontaminasi.
  3. Mengevaluasi sistem pengolahan limbah dan pengendalian bau agar tidak mengganggu masyarakat.
    Memeriksa legalitas dan kesesuaian lokasi IPAL, khususnya dugaan penggunaan area trotoar.
  4. Memerintahkan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan administratif atau tindakan lain sesuai kewenangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
    Menindaklanjuti keluhan masyarakat secara transparan serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaiannya.

LIPRAL menegaskan bahwa tindakan tegas harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, ketentuan lingkungan hidup, atau aturan pemanfaatan fasilitas umum, pengelola harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Program MBG Harus Mengutamakan Gizi, Kebersihan, dan Kepentingan Masyarakat
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pelaksanaannya harus disertai tanggung jawab terhadap kualitas makanan, kebersihan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat. Kondisi tempat produksi, sistem pengolahan limbah, dan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar juga perlu menjadi bagian dari pengawasan.

LIPRAL tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program MBG. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan program berjalan dengan baik, aman, dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Bagaimana masyarakat dapat merasa tenang terhadap higiene makanan apabila persoalan bau dari fasilitas pengolahan limbah di lokasi SPPG masih dikeluhkan? BGN harus turun langsung, memeriksa kondisi sebenarnya, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai keluhan masyarakat dibiarkan tanpa penyelesaian,” demikian sikap LIPRAL terhadap persoalan tersebut.

LIPRAL berharap BGN dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap SPPG MBG Durian Payung 2 di Jl. P. Emir Moh. Noer No. 27, Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Kepentingan penerima manfaat program harus tetap dijaga, tetapi kenyamanan warga, kebersihan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum tidak boleh dikesampingkan. Program yang baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik, fasilitas yang layak, dan tanggung jawab nyata terhadap masyarakat. (**).

RELATED ARTICLES

SMSI Siapkan Masukan Kritis Untuk Kawal Prabowo

Bertempat di restoran kawasan Gambir, Jakarta Pusat, menjadi saksi berkumpulnya para petinggi...

Polres Metro Gelar salat Subuh berjamaah di Masjid Al Husna

Detik33 – Polres Metro menggelar salat Subuh berjamaah di Masjid Al Husna,...

Lurah Iringmulyo Tinjau Langsung Hasil Perbaikan Rumah Warga

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terus berupaya menyediakan hunian layak bagi...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

SMSI Siapkan Masukan Kritis Untuk Kawal Prabowo

Bertempat di restoran kawasan Gambir, Jakarta Pusat, menjadi saksi berkumpulnya para petinggi...

Polres Metro Gelar salat Subuh berjamaah di Masjid Al Husna

Detik33 – Polres Metro menggelar salat Subuh berjamaah di Masjid Al Husna,...

Lurah Iringmulyo Tinjau Langsung Hasil Perbaikan Rumah Warga

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terus berupaya menyediakan hunian layak bagi...

Warga Desak BGN Tindak Tegas SPPG MBG Durian Payung 2, IPAL Diduga Dibangun di Atas Trotoar dan Bau Ganggu Warga

BANDAR LAMPUNG, - Masyarakat sekitar MBG di Durian Payung 2 menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Recent Comments